JALAN PANJANG MENUJU KTP BANDUNG

Gara-gara ditolak bikin account di Bank Niaga karena KTP-nya
bukan KTP Bandung, saya memutuskan untuk bikin KTP Bandung. Toh karena udah
berdomisili di
Bandung
sekian lama, dan ke depan masih akan tinggal di sini, pikir saya
lebih baik bikin aja. Supaya nanti bisa bikin SIM di sini, bikin account, de el
el.  Teman-teman di kantor menganjurkan saya
untuk nembak aja ke kelurahan, kata mereka yang sudah pernah melakukan,
biayanya sekitar 200 ribuan.  Tapi saya
pikir waktu itu, udahlah, urus sendiri aja. Kata Pak RT juga kalau ngurus
sendiri biayanya bisa setengahnya dari itu. OK deh..

 Perjalanan dimulai dengan membuat surat keterangan
pindah dari Karanganyar. Ini saya lakukan bulan April, sekalian pulang nengok orang
tua sehabis lapangan di Salatiga. Pengurusan cuma butuh setengah hari, di
kelurahan hanya menyerahkan KTP asli, fotokopi KK dan KK asli, sama foto. Oya,
saya harus bikin foto gara-gara lupa gak bawa. Dari kelurahan, saya jalan kaki
ke kecamatan, wong jaraknya dekat, dan dari kecamatan dapat Surat Keterangan
Pindah.

 Di Bandung, pengantar dari RT dan formulir
Master Data (itu..buat bikin KK), saya ke kelurahan. Kejutan pertama, ternyata
telah terjadi pemekaran, dan kompleks tempat saya tinggal tidak lagi masuk ke
kelurahan Margasenang. Kejutan kedua, ternyata saya harus minta Surat Izin
Tinggal yang ditandatangi kepala dinas kependudukan sebagai wakil dari
walikota. Blaikkkk…. Sebenarnya sih pegawai kelurahan mau ngurusin (dengan duit
tentunya), tapi saya udah kadung pengin sendiri.  Okelah, dari kelurahan saya meluncur ke Dinas
Kependudukan di Jalan

Ambon. Tahap pertama saya cuma beli blanko sama map. Tapi di dalamnya
persyaratnnya, alamakkk.. buanyak banget! Ini nih dokumen-dokumen yang harus
dilengkapi:

  • Permohonan izin tinggal
    ditujukan kepada Walikota Bandung
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal,
    ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, dan Kecamatan (ini sama prosesnya
    bikin KTP!)
  • Surat Keterangan PIndah dari kecamatan
    asal      
  • Surat Catatan Kriminal dari kota asal
  • Surat Keterangan Jaminan Kerja
    dari kantor tempat kita kerja (untung.. yang ini gampang), diketahui oleh lurah
    dan camat tempat kita tinggal (wallah!)
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Fotokopi surat nikah
  • Foto 2×3 sebanyak 3 buah


Walah! Saya terpaksa minta tolong ke kakak untuk bikinin Surat Catatan
Kriminal, abis waktu itu
kan nggak bikin. Lha ternyata bikin surat ini harus
dilampirkan Surat Keterangan Pindah-nya.. terpaksa harus dikirim ke
Karanganyar. Kesulitan lain, ternyata kantor kelurahan
dan kecamatan yang baru itu juauh… mana harus bolak balik lagi. 

Akhirnya dari mulai saya minta suratketerangan
pindah dari Karanganyar pertengahan April, KTP baru jadi awal Juli lalu, terutama
karena ketidaktahuan saya sehingga harus melengkapi dokumen-dokuemn tadi
bolak-balik, ditambah kesibukan di kantor yang nggak bisa langsung ngurus.
Kalau dokumen lengkap dan semua langsung jadi, berapa total waktu yang
dibutuhkan? Ini dia rinciannya:

  • Pembuatan suratpindah dari
    kelurahan, kecamatan, serta surat catatan criminal dari daerah asal – 1 hari
  • Minta tanda tangan dari RT, RW, Kelurahan,
    dan Kecamatan untuk Surat Jaminan tinggal: 1 hari
  • Dokumen masuk ke Dinas Kependudukan sampai keluar
    Surat Izin Menetap: 1 minggu
  • Pengurusan KTP dan KK dari RT, RW,
    Kelurahan, dan Kecamatan: 1 hari
  • Menunggu KTP dan KK jadi dari kecamatan: 3 –
    4 hari, tergantung Pak Camat sibuk nggak.

Jadi barangkali totalnya kalau lancar pun kira-kira
2 – 3 minggu

Welehe2.. dan gimana biayanya? Ternyata kok
nggak jauh-jauh dari nembak. Ini nih perinciannya:

  • Biaya administrasi di Kelurahan Karanganyar = 5.000
  • Biaya admin di Kecamatan Karanganyar = 10.000
  • Surat Catatan Kriminal dari Polres
    Karanganyar = nggak tahu,
    dibayarin kakak
  • Formulir dan Map dari Dinas Kependudukan = 3.000
  • Stempel dari Kelurahan Mekarjaya untuk Surat
    Jaminan Tinggal = 20.000
  • Stempel dair Kecamatan Rancasari untuk
    Surat Jaminan Tinggal = 10.000
  • Biaya administrasi di Dinas Kependudukan =
    110.000
  • Biaya permohonan KTP dan KK di Kelurahan = 14.000
  • Biaya permohonan KTP dan KK di Kecamatan = 25.000

 Total biaya-biaya formulir: Rp 197.000, belum
ditambah biaya-biaya fotokopi, biaya angkot/becak.

Memang di negeri tercinta ini, betul-betul
tidak ada insentif buat ngurus dokumen lewat jalur normal!

2 Responses to “JALAN PANJANG MENUJU KTP BANDUNG”

  1. triananda Says:

    Inilah Negerimu, yang katanya adil dan makmur, adil bagi siapa makmur bagi siapa, bingung gue ! yang katanya melayani dan mengayomi masyarakat, bagaimana terjemahannya gue juga bingung, jadi pantaskah kalau negeri ini negeri mimpi ?

  2. Viedrismini Says:

    Bite my shiny metal ass, assholes, you were joked!

Leave a Reply